Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tim Penasehat Hukum Apresiasi Hakim, Izinkan Pemutaran CCTV Berisi Pembelaan Diri Terdakwa

12 Mei 2023, 16:47 WIB Last Updated 2023-05-12T09:47:53Z


    


Medan( Sumatradaily.id ) | Tim Penasehat Hukum William dan David mengapresiasi Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan  mengabulkan permohonan untuk pemutaran isi CCTV pada persidangan yang dijadwalkan tanggal 16 Mei 2023. 


Menurut keterangan tim Penasehat Hukum, maksud pemutaran CCTV itu agar majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengetahui peristiwa sebenarnya, dimana saat itu terjadi perkelahian dan terdakwa terlihat membela diri. 


"Dalam CCTV tersebut akan terlihat kejadian sebenarnya, terdakwa hanya melakukan pembelaan diri bukan penghaniayaan seperti yang dituduhkan JPU pada surat dakwaan," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Akhyar Makawaru, Kamis (11/5/2023). 


Sebab kata tim penasehat hukum terdakwa, didalam isi vidio tersebut akan terlihat bahwa terdakwa awalnya di serang, bukan menyerang. Lalu melakukan pembelaan diri.


"Itulah kronologis kejadian itu, bukan menyerang, tapi terdakwa diserang, endingnya terdakwa membela diri," kata tim Penasehat Hukum terdakwa ketika diwawancarai awak media diluar ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan usai persidangan. 


Sebelumnya persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan 3 saksi AdeCharge (saksi yang meringankan) untuk kepentingan terdakwa. Namun karena para saksi Ade Charge sudah pernah hadir pada jadwal 4 kali persidangan, tapi belum bisa memberikan keterangan didepan majelis hakim karena persidangan ditunda.

,. 


Namun pada persidangan kali ini saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangannya dikarenakan terhalang pekerjaan keluar kota. Kemudian hakim  memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan kembali saksi.  


Majelis hakim menolak saksi yang merupakan ibu terdakwa. Adapun alasan penolakan itu dijelaskan hakim, ibu terdakwa tidak bisa disumpah. Karena muatan keterangan ibu terdakwa sebagai saksi dianggap tidak bernilai.


Setelah menolak permohonan tim Penasehat hukum terdakwa menghadirkan ibu terdakwa ke depan persidangan sebagai saksi Ade Charge ( saksi meringkan ) hakim ketua Immanuel menutup persidangan dan menunda persidangan pada tanggal 23 Mei 2023. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Tim Penasehat Hukum Apresiasi Hakim, Izinkan Pemutaran CCTV Berisi Pembelaan Diri Terdakwa
  • 0

Terkini