Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dilapor Kapolsek Simpan BB Narkoba Dirumah, Juper Masuk Bui

4 Jul 2023, 18:08 WIB Last Updated 2023-07-04T11:08:00Z


.                 Ketiga saksi Propam 


Medan( Sumatradaily.id  ) || Sidang lanjutan kepemilikan, menguasai, menyimpan barang bukti berupa Narkoba dari hasil penggeledahan dirumah tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan pasal ( 365 ) KUHPidana, Petrus Parsaotan Sinaga kembali digelar diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Trian Aditya dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan tiga ( 3 ) saksi Propam Polrestabes Medan, Bukhori SH, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti SH . Selasa ( 04 / 07 / 2023 ). 


Namun pada pemeriksaan keterangan terhadap ketiga Propam Polrestabes Medan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena majelis hakim diketuai Oloan SH meminta JPU menghadirkan Surat Laporan Kapolsek Medan Area ke Polda Sumut.


Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kapolsek Medan Area selaku Pelapor dan Kanit pada persidangan berikutnya. Hakim juga meminta ketiga saksi Propam Polrestabes Medan untuk bersedia dipanggil kembali ke persidangan untuk kembali dimintai keterangan.


Usai menjelaskan kepada JPU dan ketiga saksi, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan.


 Diketahui dalam dakwaan JPU menerangkan, Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wib, Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S dan Panca Winoto (Ketiganya Anggota Polri Polsek Medan Area) melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari No.27 Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.


tepatnya dikamar kos No.17 dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram, 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 2 (dua) plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 (empat puluh empat koma sembilan puluh lima) gram, 2 (dua) plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 (delapan koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran Sinaga lalu Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No.14 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota Kodya Medan berupa 1 (satu) plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram, 1 (satu) plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 (empat puluh empat koma sembilan puluh lima) gram, 2 (dua) plastik klip yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berisikan 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 (delapan koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) plastik klip yang berisikan pecahan narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 (tiga koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) kotak Handphone kosong merek samsung, 1 (satu) buah sekop sabu, 2 (dua) Bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan 1 (satu) Unit timbangan elektrik.


Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya Terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja Terdakwa Suhendri di Kantor Polsek Medan Area.


Pada bulan Agustus 2022 Terdakwa Suhendri di mutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area. Kemudian awal bulan September 2022 Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan.


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 wib, Bukhori SH, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti SH (Ketiganya Anggota Polri Sei Propam) menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa Suhendri di Jalan Sumber Amal Kompleks Grand Gading Mas No.5F Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara lalu Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan.


Selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.


Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor :198/1.1.3/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan hasil penimbangan berupa:


1 (satu) plastik klip berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,75 gram dan berat bersih 0,99 gram;


1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram;


2 (dua) plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ (tujuh puluh satu setengah) butir dengan berat kotor 44,95 gram dan berat bersih 43,89 gram;


2 (dua) plastik klip yang berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 (tujuh belas) butir dengan berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 7,65 gram;


1 (satu) plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi dengan berat kotor 3,82 gram dan berat bersih 3,52 gram.


Berdasarkan pengujian Laboratoris sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik No. LAB : 1966/NNF/2023 tanggal 06 April 2023 yang menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Suhendri berupa :


1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 1,75 (satu koma tujuh lima) gram;


1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram;


71 ½ (tujuh puluh satu satu per dua) butir tablet berwarna hijau dengan berat bruto 44,95 (empat puluh empat koma Sembilan lima) gram;


17 (tujuh belas) butir tablet berwarna biru dengan berat bruto 8,25 (delapan koma dua lima) gram;


Pecahan tablet berwarna biru dengan berat netto 3,82 (tiga koma delapan dua) gram.


Barang bukti A, B, C adalah masing-masing Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;


Barang bukti D dan E adalah masing-masing Positif 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;.


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 140 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Dilapor Kapolsek Simpan BB Narkoba Dirumah, Juper Masuk Bui
  • 0

Terkini