Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejagung RI Diminta Ambil Alih Berkas 4 Tersangka Oknum Pejabat BTN Cabang Medan Dari Kejati Sumut

4 Jul 2023, 16:16 WIB Last Updated 2023-07-04T09:25:51Z




 (MEDAN ( Sumatradaily.id )| Setahun berlalu, status hukum 4 tersangka  oknum pejabat BTN Cabang Medan dalam perkara kredit bermasalah atau Kredit Modal Kerja ( KMK ) senilai Rp,39,5 Miliar, hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum alias hilang tanpa penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.


Hal itu dikatakan, Taulim Matondang selaku Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Prov. Sumut, kepada awak media, Sabtu 1 Juli 2023 di kantornya mengatakan, Kejati Sumut tidak mengindahkan intruksi Jaksa Agung Burhanuddin, " Untuk tidak bermain- main dalam menangani suatu perkara, " Tandas T. Matondang.


Selain itu Taulim juga menjelaskan pesan Jaksa Agung kepada bawahannya, " Dalam memproses suatu perkara untuk tidak meruncing kebawah tumpul keatas, " hal ini juga tidak diindahkan oleh Kejati Sumut, Papar Matobdang. 



Kemudian Matondang mengurai kronologi perkara Tipikor di BTN  Cabang Medan tersebut, sejak Juli 2022, Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menetapkan 7 orang Tersangka dalam perkara kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara rp.39,5 M


Ketujuh orang tersebut adalah ;

1. Aditya Nugraha, staf analis kredit pada Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.

2. R. Dewo Pratolo Adji, Pejabat kredit komersial BTN Medan.

3. Agus Fajaryanto, wakil pimpinan BTN Medan

4. Ferry Soneville, pimpinan cabang BTN Medan, selaku oknum pejabat BTN Cabang Medan yang telah meluluskan pinjaman KMK terhadap Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi ( KAYA ).


Sedangkan tiga orang tersangka swasta adalah,


5. Elviera SH, Notaris

6. Mujianto als Anam, Dir. ACR

7. Canakya Suman, Dir. PT Krisna Agung Yudho Abadi.



Selanjutnya tidak perlu menunggu lama, ketiga orang swasta yaitu, Elviera SH, Mujianto dan Canakya Suman langsung digiring oleh JPU Kejati Sumut ke meja oersidangan Pengadilan Tipikor Medan, dan bulan November 2022 sudah dijatuh Vonis. 


Melihat perkara tersebut ada kejanggalan dalam perlakuan proses hukum terhadap 4 Tersangka oknum pejabat BTN Medan ini, kemudian Korwil KPSKN Sumut sudah dua kali mengirim surat konfirmasi kepada Kajati Sumut, namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan.



Dikatakan Korwil KPSKN Sumut, surat pertama, tertanggal 17 Mei 2023 dan kedua, tanggal 31 Mei 2023. Karena kedua surat tersebut tidak ditanggapi, kemudian KPSKN mengirim surat ketiga, tanggal 21 Juni 2023 dengan tembusan kepada, Jaksa Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan institusi hukum lainnya.


T. Matondang berharap supermasi hukum yang selalu digaungkan oleh masyarakat belum terlaksana sepenuhnya. Kita meminta kepada bapak Jaksa Agung RI, Burhanuddin untuk segera mengambil alih perkara BTN Cabang Medan tersebut. Agar terciptanya penerapan hukum tanpa pilih kasih atau Tebang Pilih, " Ungkapnya kepada wartawan.( SD / HS )


Komentar

Tampilkan

  • Kejagung RI Diminta Ambil Alih Berkas 4 Tersangka Oknum Pejabat BTN Cabang Medan Dari Kejati Sumut
  • 0

Terkini