MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Pasca putusan terhadap Mantan Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah Dihukum dua (2 ) Bulan Penjara dengan masa percobaan 4 bulan oleh majelis hakim Dahlan Tarigan( wakil ketua Pengadilan Negeri Medan), Jaksa Penuntut Umum AP Afrianto dari Kejaksaan Negeri Medan ketika dikonfirmasi mengatakan, " Kami tidak banding, " Ungkapnya pada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis ( 03 / 08 / 2023 ).
Kembali ditanyakan alasan tidak banding terhadap putusan hakim tersebut, Jaksa AP Afrianto pergi ke ruang tunggu Jaksa yang ada di pengadilan.
Sebelumnya Terdakwa Indra Alamsyah dalam dakwaan JPU dituduh melakukan penipuan dan penggelapan ( pasal 372 / 378 KUHPidana ). Selanjutnya jaksa AP Afrianto menuntut pidana agar hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan Penjara dengan secara sah terbukti melakukan penipuan.
Disebutkan dalam dakwaan jaksa bahwa saksi korban Rosmala Sebayang mengalami kerugian senilai Rp, 100 Juta dengan cara bujuk rayu sehingga korban harus mengalami kerugian. Persidangan secara offline itu hadiri keluarga korban.
Usai persidangan keluarga korban ketika ditanya atas utusan hakim hanya menghukum terdakwa 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan, " Kami sangat keberatan. Sedangkan tuntutan Penuntut Umum AP Afrianto Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan kemarin kami keberatan terlalu ringan, " Ucap keluarga korban.
Usai pembacaan putusan, Terdakwa Indra Alamsyah melenggang keluar dan bebas tanpa hukuman kurungan dari gedung pengadilan.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada pukul 15.30.wib. Pantauan wartawan selama perkara Tindak pidana penipuan digelar, terdakwa tidak ditahan. Menurut AP Afrianto, status tahanannya sudah dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Bahkan persidangan terdakwa Indra Alamsyah sempat di gelar disidangannya pagi hari. Diduga untuk menghindari dari pantauan atau peliputan wartawan di PN Medan, karena tidak ditahan lagi. Sebab terdakwa mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah ini sempat dilakukan penahanan dan kemudian dialihkan penahanannya oleh AP Afrianto Naibaho dari Kejari Medan.
Diketahui dalam dakwan JPU terdakwa Indra Alamsyah membujuk rayu saksi korban Rosmala Sebayang bertempat di Jalan Tanjung Sari Pasar I Komp. Puri No.25 Kec. Medan Selayang Kota Medan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sesuai unsur pasal 372 KUHP.
Berawal tanggal 11 September 2017 terdakwa menghubungi saksi korban Rosmala Sebayang dan menawarkan untuk membeli saham miliknya yang ada di PT. Dirgantara Deli Trans. Namun saksi korban menolak untuk membeli saham tersebut kemudian terdakwa mengatakan “Bantu lah saya buk untuk mengangkut gas Elpiji, ibu beli aja truck untuk mengangkut gas Lpg 3 kg dari pertamina”.
Setelah itu saksi korban mengatakan “Saya tidak ada uang” lalu terdakwa mendesak korban mengatakan “Tolonglah buk ini sudah ada trucknya tinggal ibu kasih panjar setelah itu ibu langsung bisa angkut gas Lpg di pertamina. Ibu cukup kasih panjar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan setelah mobil tersebut nantinya ibu terima barulah ibu lunasi, karna aku perlu uang kali buk”.
Karena terus didesak terdakwa Indra Alamsyah, saksi korban menjawab “Ya udah oke yang penting ada trucknya” dan terdakwa mengatakan, mana trucknya sudah ada tinggal angkut gas itu”, lalu pada tanggal 12 september 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa kembali mananyakan bagaimana panjar mobil truck tersebut dan saksi korban mengatakan nanti saya antar uangnya kerumah.
Kemudian sekitar pukul 14,00 Wib saksi korban mengajak saksi SUSI AGUSTINA untuk menamani saksi korban mengantarkan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Susi Agustina pergi menuju ke rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban bertemu dengan terdakwa dirumahnya kemudian saksi korbanpun memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menuliskan dikwitansi untuk bukti penyerahan panjar mobil tersebut.
Terdakwa mengatakan “Ya udah buk nanti saya kasih mobilnya kalau nggak nanti paling besok saya berikan” kemudian saksi korban pergi meninggalkan rumah terdakwa. Sekitar pukul 20.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta mobil truck yang sudah saksi korban panjar tersebut.
Namun terdakwa mengatakan “Sabar buk, masih dalam proses” lalu besoknya saksi korban mencoba meminta kembali mobil truck tersebut namun jawaban masih sama “Sabar buk”. kemudian dikarenakan saksi korban sering meminta mobil tersebut, terdakwa memblokir nomor handphone saksi korban dan saksi korban tetap sabar menunggu terdakwa untuk memberikan mobil tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2021 saksi korban mengirimkan Somasi kepada terdakwa namun tidak diterima dan juga tidak ditanggapi dan dikarenakan tidak ada tanggapan dari sQQomasi saksi korban tersebut, saksi korban mencari tau siapa pemilik PT. Dirgantara Deli Trans untuk menanyakan keberadaan truck BK 8946 CL tersebut apakah benar ada di PT. Dirgantara Deli Trans lalu pada saat itu saksi korban bertemu dengan pemilik PT. DIrgantara Deli Trans tersebut yaitu saksi Robbi Anangga SE dan saksi Robbi menerangkan bahwa benar ada truck tersebut dengan K 8946 CL namun truck tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Robi pribadi.
atas dasar tersebutlah saksi korban merasa ditipu oleh terdakwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dikarenakan saksi korban merasa dirugikan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. ( SD / HS )