*Total sudah 12 Orang Tersangka Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara*
Medan ( Sumatradaily.id )|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 4 ( empat ) tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023, Senin ( 01 / 09 / 2025 ). Sebelumnya pada Jumat ( 29/08/2025 ) Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) tersangka.
Ke-i 4 (empat) tersangka yang baru saja ditahan Kejatisu merupakan Konsultan Pengawas yaitu inisial RS, AHD, ISRS dan FRH.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan kepada PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Muhammad Husairi,SH.,MH membenarkan penahanan tersebut. Dijelaskan Husairi, penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di rutan tanjung gusta Medan".
Lanjut Husairi, dari hasil penyidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus operandi mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar. Namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.
Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah)," Terang Husairi.
Sedangkan terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, "Pungkas Husairi. ( SD / HS )