Medan ( Sumatradaily.id )|| Terkait adanya laporan dari LSM ICC (Indonesia Corruption Care) tentang biaya makan dan minum rapat Kecamatan Medan Tuntungan yang digunakan dari APBD tahun anggaran 2024 senilai Rp. 1.4 Milyar lebih sudah 7 bulan belum juga ditanggapi alias " Ngendap".
Laporan resmi LSM ICC kepada Kajari Medan melalui PTSP no. 035/Lap/DPD-ICC/2025 perihal Dugaan Korupsi di Kecamatan Medan Tuntungan tertanggal 11 Maret 2025, ditanyakan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar, SH tidak memberikan jawaban.
Kemudian ditanyakan ke Kasipidsus M Ali Rizza menyatakan, perihal Laporan tersebut sudah diserahkan ke pihak Intel bang, "ujar M Ali.
Ketika melakukan konfirmasi Camat Medan Tuntungan, Berani Peranginangin Rabu, (1/10/2025) terkait laporan LSM ICC ke pihak Kejaksaan mengatakan, " hingga saat ini belum menerima panggilan atau pemeriksaan dari pihak Kejari Medan terkait laporan tersebut.
Camat Tuntungan itu juga menyampaikan, "pihaknya sudah di periksa oleh inspektorat bahkan sudah ada terpampang di kantor tentang penggunaan makanan minum tersebut, " Jelas Camat tersebut.
Wartawan yang juga merupakan anggota Forwaka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyambangi PTSP Kejari Medan, Rabu (1/10) memberitahukan tentang adanya laporan lsm yang belum ditindak lanjuti pihak Kejari Medan dan akhirnya perwakilan staf Intel Kejari Medan Fahri, SH menyampaikan bahwa mereka masih banyak kegiatan pemeriksaan dilakukan terhadap kasus lain dan mereka berjanji minggu depan akan menindak lanjuti dan akan memanggil pihak kecamatan, sabar ya bang, pasti akan kami panggil mereka, ujarnya Mengakhiri pertemuan, ( SD / HS ).