MEDAN( Sumatradaily.id )|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak Usut tuntas segera dugaan Kredit Macat di PT Bank Sumut Medan senilai Rp 23 Miliyar lebih sejak tahun 1994 berpotensi kerugian negara. Soalnya hingga sampai saat ini belum juga dapat mengembalikan uang kerugian Negara. Padahal kreditur Bank Sumut Elbiner Silitonga Bos PT Pangripta dikabarkan telah meninggal dunia. Hal ini dikatakan Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) Irwansyah, Kamis ( 9 / 10 / 2025 ).
FKSM Sumut meminta agar Kejatisu untuk segera mengusut tuntas uang negara yang belum bisa dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara. " Diduga manajemen Perbankan Bank Sumut ini belum melakukan upaya maksimal dalam menagih uang milik negara. Disebut-sebut manajemen Bank ini akan melakukan pertemuan dengan Ahli Waris Elbiner Silitonga. Apakah sudah terlaksana, sebab Agunan tanah seluas kira- kira 70 hektar di sekitar Kuala Namu inipun kabarnya belum juga dilego, "Papar Irwansyah.
Bagian Legal Bank Sumut Faisal Lubis yang pernah di lansir oleh media-media online sebelumnya kata Irwansyah diberitakan bahwa mengaku masih mempelajari masalah kredit macet yang disampaikan awak media. Dia lalu meminta Staff Divisi Penyelamatan Kredit Mahruzar untuk memaparkannya.
Selanjutnya, Mahruzar didampingi Staff Humas Jalaludin Ibrahim dan beberapa staff lain memaparkan, kredit macet PT Pangripta telah menjadi agenda penyelesaian setiap tahunnya. Namun Bos perusahaan Property Elbiner Silitonga ini telah meninggal dunia, sehingga kesulitan bagi manegeman dalam penyelesaiannya.
Disinggung upaya penyelesaian pengembalian uang puluhan miliar tersebut, Mahruzar dan para staff Bank Sumut tak mampu menjelaskan. Bahkan 2 orang Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut di ruang itu mengaku tak tahu apakah manajemen Bank Sumut telah menemui Ahli Waris Elbiner Silitonga.
Alasan mereka klasik, bukan bidang mereka yang menangani. “Belum tahu sudah ditemui atau tidak Ahli Waris Kreditur. Bukan bagian kami yang menangani,” jawabnya ringan, padahal kehadiran mereka dalam sesion wawancara atas perintah Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi yang saat itu sedang tugas diluar kota.
Puluhan tahun kredit macet puluhan
Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) menerangkan, mendapatkan informasi pada tahun 1994 Kreditur berbadan hukum melakukan pinjaman permodalan lebih kurang Rp 23 Milyar kepada Bank Sumut. Disebut-sebut, pinjaman tersebut untuk pembangunan property di areal Kuala Namu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha - 70 Ha.
“Diduga sejak tahun 1994 hingga saat ini sudah 30 tahun belum ada pembayaran/pengembalian kepada Bank Sumut,” kata Ketua Umum FKSM Sumut Irwansuah, Kamis ( 9 / 10 / 2025 ).
menurut Irwansyah, Terindikasi terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan perusahaan Kreditur itu, karena di areal tersebut tidak ditemukan adanys pembangunan rumah. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu Deli Serdang saat ditemui awak media bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property.
FKSM Sumut meminta, Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melakukan langkah penyelamatan uang negara secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang sejak 30 tahun lalu.
“30 tahun uang negara menguap. Kalau diperhitungkan hingga kini dengan akumulasi dana bisa diolah, berapa sudah kerugian Bank Sumut itu,” ujarnya.( SD / HS )