Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penggugat Yonglani Ternyata Tersangka Penipuan dan Penggelapan Polda Sumut

7 Apr 2023, 05:05 WIB Last Updated 2023-04-06T22:05:47Z



      


Medan ( Sumatradaily.id ) |  Perkara gugatan Yonglani Damanik terhadap Sugianto,  Jemni,  Leonardi , Hendrik Gunawan serta  bank Mustika sebagai pihak yang turut tergugat dihadiri Kuasa Hukumnya kembali digelar diruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN ) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Willy yang dihadirkan dari pihak Kuasa PTergugat Sutan SH, Kamis ( 06 / 04 / 2023 ).


Menurut Willy didepan persidangan dirinya orang yang sangat dirugikan, karena melalui Alexander alias Alex ( terdakwa perkara kepemilikan 10 butir Ekstasi) menyewa gedung Elektra kini berganti nama Zoom sebesar Rp, 500 juta. Namun baru dibayarkan melalui Alexander alias Alex ke Yonglani Rp, 400 juta. Sedangkan sisanya Rp, 100 juta akan dibayarkan setelah menerima kwitansi pembayaran pertama.



Dikatakan saksi Willy, pada saat berganti nama  dari Elektra  KTV menjadi Zoom KTV dan ouner baru, dirinya bahkan tidak diberitahu Alexander alias Alex.



Bahkan Willy mengatakan didepan persidangan pada saat itu dirinya sebagai pemilik baru sudah banyak mengeluarkan dana untuk memperbaiki soun sistem, Sofa, lampu- lampu dan lain sebagainya. Seingat saksi Willy sewa menyewa gedung tersebut sekitar 20 Maret 2020 sampai 30 Maret 2022. Ketika ditanya hakim ketua Abdul Kadir kepada saksi apakah saksi punya bukti kwitansi yang saksi sebut- sebut itu. " Tidak ada pak hakim , karena tidak diberikan karena belum melunasi yang Rp, 100 juta lagi, " Jelas Willy. Kalau gitu gak ada dong bukti kwitansi nya tegas majelis hakim tersebut 



Selanjutnya majelis hakim meminta saksi untuk mundur pindah dari tempat duduk saksi, saksi tunjukan kwitansi tanda terima pembayaran tersebut baru kami percaya ucap hakim ketua tersebut. Kemudian  majelis hakim meminta penggugat dan para tergugat untuk selanjutnya membuat kesimpulan pada sidang pekan depan.




*Yonglani Damanik Ternyata Tersangka di Polda Sumut *



Penggugat Yonglani Damanik ternyata merupakan Tersangka dalam Dugaan  kasus penipuan penggelapan aset senilai Rp, 1,8 Miliyar yang ditangani Polda Sumut. Bahkan Informasi berkembang meski sudah menyadang status tersangka 8 bulan Yonglani bos KTV electra tersebut belum juga dilakukan penahanan.



Sebelumnya, Yonglani alias Yekong alias YY salah satu pemegang saham KTV Electra diadukan rekan bisnisnya Hendrik Gunawan ke Poldasu dengan nomor laporan LP /B/ 1395 /IX/ 2021 /SPKT / POLDASU lantaran diduga menggelapkan aset senilai Rp1,8 miliar.


Selain Yekong alias YY, penyidik Unit 1, Subdit 3Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara juga menertapkan status tersangka pada dua pelaku lainnya yaitu Robert dan Alexander yang kini ditahan Polsek Medan Baru dalam perkara kepemilikan 10 butir pil ekstasi pada 3 Januari 2023. Alexander ditangkap dari sebuah salah satu ruangan penginapan di komplek CBD Polonia.



Anehnya, walaupun sudah 7 bulan menyandang status tersangka YY tidak kunjung ditahan oleh pihak poldasu agar segera melakukan penahanan terhadap YY dkk, dan berkasnya segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan agar segera diadili.Diduga sulitnya Poldasu untuk melakukan penahanan kepada YY membuat Hendrik Gunawan memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Karopaminal dan Kadiv Propam Mabes Polri. 



Mereka berharap kasus penggelapan mencapai Rp1,8 miliar itu secepatnya diproses dan dilakukan penahanan.Untuk diketahui, Hendrik Gunawan selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan Yonglani dkk ke Poldasu pada September 2021. Pasalnya, setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik.



Namun, sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada Yonglani selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun Rp500 juta, Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp50 juta kepada Yonglani.



Tapi belakangan, Yonglani menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex tanpa persetujuan Hendrik. Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan. Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra yang dikelola PT Berlian Musika Indonesia. Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan PT Berlian Musika Indonesia.



Akibat perbuatan Yonglani dkk, Hendrik mengalami kerugian Rp1,8 miliar. Dan setelah digelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yonglani dkk sebagai tersangka. Namun sampai saat ini penyidik belum juga dilakukan penahanan kepada YY dkk , dikarena diduga kuat ada oknum yang mengintervensi kasus ini.Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Bharata Yudha.Com (20/1/2023 ) melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa penyidik hingga saat ini masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi." Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses, Saat ini Penyidik terus melengkapi berkas perkara.



Terhadap 3 orang tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya Permohonan dari masing-masing keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tandas Kombes Pol Hadi Wahyudi. ( SD /

Komentar

Tampilkan

  • Penggugat Yonglani Ternyata Tersangka Penipuan dan Penggelapan Polda Sumut
  • 0

Terkini