Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kesaksian Hendra Selaku Terdakwa Penghaniayaan Ingin Kaburkan Dakwaan JPU

13 Jun 2023, 18:53 WIB Last Updated 2023-06-13T12:04:30Z


Terdakwa Hendra

Medan ( Sumatradaily.id ) || Sidang lanjutan perkara penghaniayaan dengan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring terhadap korban Andri Harun Siregar kembali digelar beragendakan saksi  Ahli Forensik merupakan ( Ade Charge) dan keterangan terdakwa diruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Meda,  Senin (12 / 06 / 2023 ).


Persidangan yang dipimpin majelis Hakim Ahmad Sumardi memerintahkan tim Penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi Ahli Forensik ke depan persidangan untuk di dengar keterangannya sesuai ke ahliannya.


Dalam keterangannya, Dr Agustinus Sitepu hadir dipersidangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa ada kejanggalan surat visum yang dikeluarkan oleh RS Setia Budi itu, " terang saksi ahli Agustinus, 


Saksi ahli Agustinus Sitepu dalam keterangannya juga menjelaskan,  ada 7 hal kesalahan dalam surat visum tersebut yakni, tidak ada identitas dokter yang membuat visum, tidak ada identitas penyidik yang meminta visum, penulisan luka tidak lengkap, pemeriksaan tambahan mengenai patah tulang yaitu radiologi, penulisan memakai bahasa Kedokteran (sepatutnya memakai bahasa Indonesia yang dimengerti secara umum), tidak ada kesimpulan sehingga tidak ditemukan klasifikasi luka (apakah luka ringan atau berat) dan tidak dituliskannya bagian penutup, " Jelasnya pada Hakim.


“Menurut Ahli Agustinus, analisis saya selaku ahli forensik berpendapat surat visum ini tidak dapat dijadikan alat bukti,”  Ucap Agustinus.


Ketika JPU) Kejari Medan,  AP. Frianto Naibaho memoertanyakan terkait cedera patah kaki dalam visum itu, Agustinus menjelaskan bahwa cedera patah tulang hanya bisa terjadi akibat tekanan yang kuat. Harus disertakan hasil foto rontgen., " Ungkapnya kepada hakim.


Sementara didalam dakwaan JPU jelas disebutkan dalam hasil Visum et Vertum menerangkan,hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Setia Budi dengan Nomor : 013/RM/RSSB/II/2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Alamsyah Faritz Siregar, Sp.OT (K) selaku dokter pada Rumah Sakit Setia Budi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Andri Harun Siregar.


Pasien datang ke UGD RS Setia Budi pada tanggal 6 Februari 2023 dengan keluhan sakit pada Tulang Paha Kanan, Luka pada leher, Luka pada kepala. Dari anamnesenya merupakan korban penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib


Vital sign pada saat masuk : kesadaran Compos Mentis 148/70 mmHg  HR : 90x  Temp : 36,9 ÂC.


Pemeriksaan Luar :

Regio

Estermitas Atas : Lembam pada kepala bagian kanan

Luka pada leher.


Extermitas bawah : Luka luka pada lutut kanan, lembam pada kaki kiri

Patah Tulang Paha Kanan, nyeri tekan dan sakit tungkai kanan.


"Terdakwa Sengaja Kaburkan Dakwaan JPU"

   

Selanjutnya keterangan terdakwa didepan persidangan, terdakwa dipukul dipipinya oleh korban Andri, ketika usai melompati kap mobilnya menuju ketempat saksi korban. Kemudian terdakwa Hendra memiting korban Andri hingga kebawah. Selanjutnya terdakwa memukul bagian wajah saksi Korban hingga terjatuh ke aspal.


Kemudian keduanya dilerai warga sekitar, namun ketika ditolong berdiri oleh orangtua terdakwa Hendra, menurut terdakwa Hendra korban ada memaki orangtuanya. Lalu terdakwa menendang wajah korban dengan posisi terduduk di aspal. 


Sementara didalam dakwaan JPU jelas disebutkan, Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di depan Kantor PLN ULP Medan Baru di Jalan Sei Batu Ginging Kel. Merdeka Kec. Medan Baru Kota Medan, dimana saksi korban Andri Harun Siregar sedang mengendarai Mobil Yaris Warna Putih lalu lokasi jalan rusak dan ada parkir mobil di bahu jalan sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi korban Andri Harun Siregar berselisih jalan dan berhadap-hadapan lalu terjadilah senggolan mobil. Seterusnya terdakwa keluar dari dalam mobilnya sambil marah-marah dan saksi korban Andri Harun Siregar keluar dari mobilnya juga lalu terjadilah cekcok mulut sehingga terdakwa langsung marah dan emosi lalu menaiki kap mobilnya dan melompat kearah saksi korban Andri Harun Siregar sambil menerjang kaki kanannya.s


Akibat tendangan terdakwa Hendra, saksi korban Andri Harun Siregar terjatuh keaspal. Selanjutnya setelah saksi korban Andri Harun siregar terjatuh lalu terdakwa memiting leher saksi korban Andri Harun Siregar sambil memukuli wajahnya secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dikepal sekuat tenaga.p


Lalu penumpang yang ada di dalam mobil terdakwa turun dari mobil dan melihat terdakwa terus memukuli wajahnya dan saksi korban Andri Harun Siregar berusaha dengan mempergunakan ke dua tangannya menutupi wajahnya agar jangan dipukuli oleh terdakwa secara terus menerus. 


Kemudian datanglah Petugas Security PLN dan Masyarakat yang lewat untuk memisahkan terdakwa agar jangan memukul lagi saksi korban Andri Harun Siregar, kemudian saksi korban Andri Harun Siregar langsung pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian pemukulan kepada orang tuanya yaitu saksi Muhammad Akbar Siregar, SH. MS lalu saksi Muhammad Akbar Siregar, SH. MS membawa saksi korban Andri Harun siregar untuk berobat ke Rumah Sakit Setia Budi Medan dan melaporan perbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian. .Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 351 Ayat (2) , (1 ) KUHP.( SD / HS )


 



Komentar

Tampilkan

  • Kesaksian Hendra Selaku Terdakwa Penghaniayaan Ingin Kaburkan Dakwaan JPU
  • 0

Terkini