Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PH Terdakwa Sabu 20 gram Hadirkan Dua Ahli

21 Jun 2023, 18:52 WIB Last Updated 2023-06-21T11:52:22Z


   



Medan ( Sumatradaily.id ) || Sidang perkara kurir jual beli Shabu seberat 20 gram kembali digelar diruang sidang 9 dengan terdakwa Rusman Taufik alias Tofik dipimpin Majelis Hakim diketuai Dahlan Tarigan beragendakan saksi ahli dokter Nike dan Eka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tiorida dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu ( 21/ 06 / 2023 ).


Sidang yang digelar secara Virtual tersebut dihadiri Terdakwa Rusman Taufik melalui monitor TV yang ada diruang sidang Cakra 9 dan  Penasehat Hukumnya. Didepan persidangan kedua saksi Ahli tersebut menerangkan tentang ketergantungan terdakwa terhadap Narkotika sehingga membuat terdakwa mengalami gangguan psikis dan saraf otak.



Sehingga terdakwa harus di lakukan rehabilitasi agar dapat menyembuhkan gangguan terhadap saraf otak dan pisikis. Menurut dokter Nike, terdakwa pernah menjadi pasiennya di tahun 2021 selama 2 bulan. Dokter Nike juga menjelaskan kalau terdakwa sempat disarankan untuk rawat inap. Namun terdakwa meminta agar bisa rawat jalan karena ada Pekerjaan.



Sementara didalam dakwaan JPU diterangkan, Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 15.30 wib, saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, SH anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Jalan Kemiri Kel. Kampung Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang ada peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa Rusman Taufik als Topik. 



Selanjutnya saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, SH anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang sudah mengetahui ciri- ciri terdakwa Rusman Taufik als Topik tersebut. 



Kemudian saksi melakukan penyidikan dan pemantauan di Jalan Kemiri Kel. Kampung Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, SH bersama dengan teamnya dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kemiri Kel. Kampung Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan seketika itu juga saksi bersama dengan teamnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. 



Selanjutnya dari tangan terdakwa sebelah kiri ditemukan  1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian saksi bersama dengan teamnya mengintrogasi terdakwa. 



Hasil introgasi terdakwa mengakuinya barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu diperoleh terdakwa dari Helmy (dalam lidik). Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika Narkotika jenis sabu tersebut berhasil diserahkan kepada penerima atau sipembeli. 



Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 gr (dua puluh) gram netto dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Gt-e warna hitam, Imei 1 : 352713070246832, Imei 2 : 35271407024 6832, dengan nomor kartu (sim card) 081269707050 di bawa Ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 



Perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 gr (dua puluh) gram netto tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 



Berdasarkan Berita Acara Laboratorium barang bukti Narkotika jenis shabu No. Lab.2238/NNF/2023 tanggal 28 April 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan R. Fani Miranda, S.T. telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti milik terdakwa Rusman Taufik alias tofik benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol. I (satu) Â Nomor. Urut 61 Lampiran  I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2), dakwaan subsider pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( SD / HS )



Komentar

Tampilkan

  • PH Terdakwa Sabu 20 gram Hadirkan Dua Ahli
  • 0

Terkini