Gianyar ( Sumatradaily.id ) || Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menghadiri dan mengikuti acara penandatangan nota kesepahaman (Memory of Understanding (MoU)) antara Pemerintah Desa Se-Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Gianyar yang bertempat di Ruang Sidang Bupati Gianyar, yang dihadiri oleh Sekda kab Gianyar, Kadis PMD, Kabag Hukum Kab Gianyar, dan Para Camat serta Perbekel se-kabupaten Gianyar.
Tujuan diadakannya MoU tersebut adalah agar tata kelola di desa dapat dilaksanakan dan diawasi dengan baik, terutama dalam pengelolaan dana desa, yang mana tujuan Pemerintah Pusat dengan adanya dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, Selasa ( 19 / 03 / 2024 ).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada.
Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan Penegakan Hukum, memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya Mou, pemerintah desa diberikan ruang untuk berkoordinasi/konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar. “Ditahun 2023, dari 70 desa hanya 3 yang meninta Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat” Agus WES.
Dikatakan Agus lagi, " melalui penyuluhan hukum akan terbuka ruang untuk mencari solusi. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan konsultasi hukum melalui pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya apapun alias Gratis, " Terang Agus.
" Dukungan tersebut, ditujukan agar pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, Papar Kajari Gianyar ini.
“Jadi kalau bapak ibu mempunyai masalah konsultasikan saja dengan kejaksaan, gratis, dan kami siapkan jaksa pengacara negara yang muda-muda,” kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, S.E.,A.k., M.Si. menyampaikan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diikuti pula oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan.
Melihat kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Desa senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan regulasi yang ada, namun kemampuan memahami regulasi tersebut masih ada kendala. “Dengan adanya acara seperti ini diharapkan pemahaman Perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat dan nantinya pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,” kata Dewa Tagel Wirasa.
Terlebih besarnya dana yang dikelola setiap desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kondisi tersebut akan terasa ringan apabila para perbekel dapat pendampingan dari pihak terkait termasuk konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar”Pungkas Agus WES. ( SP / SD / HS ).