Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Notaris Elviera Telah Dieksekusi Tim Kejajsaan, Korupsi 39,5 M Masuki Babak Baru Setelah Divonis 8 Tahun

5 Mar 2024, 12:28 WIB Last Updated 2024-03-05T05:28:53Z



MEDAN ( Sumatradaily.id ) || Tim Eksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengeksekusi notaris Elviera MKn, terpidana 8 tahun perkara tindak pidana korupsi (tipokor) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan, Senin ( 04 / 03 / 2024 ).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, ketika di konfirmasi wartawan.

Perkara notaris berparas jelita tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor : 5710K / Pid.Sus / 2023 tanggal 23 November 2023 menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasipenkum Kejati Sumut,Yos menjelaskan, terpidana Elviera dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta. Aoabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejari Medan tanggal 19 Februari 2024 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 November 2023,” Papar Yos.

Kajari Medan Muttaqin melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menerangkan, Terpidana Elviera hadir bersama penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Perempuan.


Diketahui Elviera selaku notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tanggal 11 Maret 2011 lalu melakukan kerjasama dengan Bank Tabungan Negara ( BTN Cabang Medan ) utk urusan KMK ( Kredit Modal Kerja ) antara BTN dengan PT. KAYA  balik nama 93 Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB ). Balik nama itu antara Mujianto pemilik SHGB selaku pemilik PT ACR kepada  Direktur PT KAYA, Chanakya Suman. Selanjutnya surat kerjasama itu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014.

Elviera didakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada saksi Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang / BM (Branch Manager), Ir Agus Fajariyanto MM, selaku Wakil Pimpinan Cabang / DBM (Deputy Branch Manager). Lalu saksi R Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit), Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial dalam melakukan pemberian kredit BTN Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Direktur saksi Canakya Suman yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BTN tertanggal 24 Mei 2011.

Pada bulan Februari 2014 hingga Februari 2017 atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, Elviera selaku notaris berkantor di Jalan Kongsi Dalam, Kecamatan Patumbak, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang telah membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 Antara pihak BTN selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Elvierra Membuat surat keterangan / covernote Nomor: 74 / EA / Not / DS / II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terpidana sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik namakan dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari kreditur ke debitur dapat dilakukan.

Sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman sekaligus merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp39,5 miliar.

( SD / HS )

Komentar

Tampilkan

  • Notaris Elviera Telah Dieksekusi Tim Kejajsaan, Korupsi 39,5 M Masuki Babak Baru Setelah Divonis 8 Tahun
  • 0

Terkini