Notification

×

Kategori Berita

Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hakim Tipikor Medan Vonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU KPK

22 Jun 2026, 23:17 WIB Last Updated 2026-06-22T16:17:25Z



Medan ( Sumatradaily.id ) || Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Muhammad Chusnul pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 22 / 6 / 2026 ).

 Putusan Majelis hakim tersebut  lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya  Penuntut Umum dari KPK menuntut 6 tahun penjara, Denda 300 juta Subsider 100 hari. Selain itu terdakwa diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti ( UP ) sebesar Rp, 13 Miliyar.. Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan atau mengajukan banding.

Sedangkan, putusan dua terdakwa lainnya yakni Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah ditunda ke Kamis 25 Juni 2026.  Alasan penundaan putusan, dikatakan Majelis hakim  karena belum siap.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Nnanzar SH menyatakan putusan yang dijatuhi hakim telah memenuhi sesuai tuntutan, hanya beda pidana hukuman badan.

Usai pembacaan putusan terhadap terdakwa, Penasihat hukum M Chusnul, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021-2024.

Dalam perkara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah. ( SD / HS ,)

Komentar

Tampilkan

  • Hakim Tipikor Medan Vonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU KPK
  • 0

Terkini